Selasa, 21 Februari 2012

Nadus Tidak Mau Tahu Sebho Tidak Mau Repot

Mengenang Rm Bernardus Sebho, Pr

Dia disemayamkan di Kapela St Alfonsus Liguori, Seminari St Yohanes Berkhmans Todabelu Mataloko. Kapela itu buah karya dan jerih payahnya. Sepertinya dia sudah mempersiapkan ruang tunggunya, sebelum masuk ke kediaman abadi.

Berita kepergian Rm Bernardus Sebho, Pr ke Rumah Bapa cukup mengejutkan. Sedemikian tiba-tiba. Di saat Alumni Seminari Mataloko sedang memantau saat demi saat kondisi P Alfons Engels, Sang Maestro Pedadog yang tengah terbaring sakit. Dua orang ini, baik Rm Nadus maupun P Alfons, adalah irisan dari Penyelenggaraan Ilahi dan Karya Manusia, terutama untuk mentahbiskan generasi bermutu dari Lembah Sasa.

Rm Nadus, demikian sapaannya, lahir di Maunori pada 28 April 1958. Dia adalah Kepala Sekolah Seminari Mataloko periode 1993 hingga 2000, masa peralihan pengelolaan Seminari Mataloko dari SVD ke Imam Projo. Selanjutnya, Rm Nadus diangkat menjadi Praeses (Bapa Rumah) Seminari Mataloko pada 2001 hingga 2006. Beliau menjadi Praeses Imam Projo kedua setelah Rm Albinus Rupa, Pr.

Beberapa alumni Seminari Mataloko mengenang Beliau sebagai guru mata pelajaran agama. Tetapi, Rm Nadus kadang masuk kelas untuk menyentil berbagai pelajaran seperti Bahasa Inggris, Matematika, atau Fisika. Dalam kelompok lebih kecil, Beliau adalah guru Public Speaking. Untuk figurnya di depan kelas, dia nampak sangat cerdas. Juga seorang motivator. Kesukaannya adalah membuka cakrawala baru. Karena itu, pelajaran agama bukan lagi soal mengamini kutipan  Kitab Suci dan menghafal Hidup dan Karya Yesus. Lebih dari itu, Rm Nadus mengajak siswanya untuk berpikir analitis, kritis, dan praktis. Dan yang terutama adalah praktis.

"Apa gunanya agama jika tidak berfungsi dan bermakna dalam keseharian hidup kita? Inkarnasi itu letaknya adalah pengejawantahan iman dalam hidup nyata kini," katanya ketika berdiri di depan kelas suatu ketika.
Sekali waktu, Rm Nadus menginspirasi para siswanya supaya tidak hanya sekedar mampu berbicara, tetapi wajib berbicara padat, berisi, menarik, dan memukau.

"Jika jarum yang jatuh bisa didengar oleh semua orang pada suatu forum ketika kalian berbicara, kalian sudah berhasil menjadi seorang pembicara yang menarik," kata dia.

Rupanya Rm Nadus adalah penikmat seni. Dia jatuh cinta pada Si Burung Merak WS Rendra. Dia juga pengagum "Aku" Chairil Anwar dan bersimpuh dalam suasana hikmat berkat "Doa" penyair yang sama: Di pintuMu aku mengetuk, aku tidak bisa berpaling.

Kata-kata kunci ini: analitis, kritis, dan terutama praktis. Lalu, padat, berisi, menarik, dan memukau. Sedikit memberontak ala WS Rendra dan “Aku” Chairil Anwar. Tetapi, tetap reflektif seperti “Doa” Chairil Anwar. Itulah Rm Nadus.

Tidak heran jika Beliau begitu lekat dikenal umat paroki Wangka dengan jargon: Nadus tidak mau tahu, Sebho tidak mau repot. Dia tegas, prinsipil. Seperti terasa dia sedang memberontak di kepala kebanyakan orang. Demi sebuah kebaikan bersama, apalagi untuk pengejawantahan iman yang praktis, dia adalah Aku-nya si Chairil Anwar. Tidak mau seorang pun kan merayu, kendati peluru menembus kulit. Setelah melakukan "pemberontakan" itu, Rm Nadus akan menyelesaikannya dengan solusi yang lebih praktis. Tidak mau repot. Ketegasan itu pula yang dia tunjukkan untuk Paroki Mangulewa dan Jerebuu.

Dalam salah satu kesempatan asistensi bersama Beliau di Maunori, paroki tempat kelahirannya, dia pernah mengatakan, "iman adalah puisi yang senantiasa berlari." Lanjut dia, "puisi itu butuh inspirasi. Butuh rahim untuk dilahirkan. Sama seperti iman, butuh inspirasi untuk dilahirkan. Umat adalah rahim iman. Mari kita berlari kepada rahim itu untuk iman dan puisi hidup kita."

Saat itu saya menjadi mengerti, mengapa Bapa Rumah kami itu "sering" tidak dijumpai di Seminari. Dia seolah-olah membiarkan anak-anaknya sendirian. Karena Rm Nadus, entah sebagai Kepala Sekolah maupun Bapa Rumah, akan melangkahkan kakinya keluar untuk bersilahturahmi dengan umat, sahabat, dan kenalannya.

Tentang ini ada sisi paradoksal untuknya. “Dia selalu pulang subuh. Entah apa yang dilakukannya di luar Seminari. Hingga kadang dia harus dibangunkan untuk memimpin misa harian di Kapela SMP atau SMU jika itu memang menjadi jadwalnya. Kadang, hanya karena pulang subuh itu, misa harian akhirnya dilakukan sore hari. Itu kalau lagi apes, karena koster tidak mampu mencari pengganti. Kadang Rm Nadus kelihatan memimpin misa sambil mengantuk. Ini memang bukan contoh yang baik untuk harga sebuah kedisiplinan seperti kebiasaan di Seminari.”

Namun, Rm Nadus selalu tahu misi yang harus dilakukannya sebagai Bapa Rumah. Dalam situasi serba terbatas, Seminari harus tetap menghasilkan buah.

Teringat sambutan Rm Nadus pada akhir sidang BP3 pada 20 Juli 1999. Selaku Praeses kala itu, dia mengatakan, “Dengan kegiatan BP3 ini Seminari mulai menemukan ibunya sendiri, yaitu umat. Seminari telah dikembalikan dari statusnya sebagai Seminari Hierarki-karena hanya menjadi urusan hierarki-kepada Seminari Umat.”

Jika ingin terus berbuah, Seminari Mataloko tidak punya pilihan lain kecuali membuka diri kepada umatnya. Kepada ibu yang melahirkannya. Keyakinan itulah yang dia bawa dalam lawatannya di tengah umat. Dengan cara itu pula, Seminari Mataloko dipulangkan kepada asalnya. Lalu dimulailah era BP3 yang mengawal pendidikan Seminari. Puncaknya pada Perayaan Intan Seminari Mataloko di Tahun 2005. Seminari Mataloko benar-benar menjadi milik umat, yang berpadu pada intimasi perayaan ekaristi dan  makan bersama sebagaimana layaknya Perayaan Syukur sesuai adat istiadat masyarakat Ngada. Rm Nadus adalah otak di balik perayaan itu. Karena lawatan demi lawatan itu, semua pekerjaan menjadi begitu mudah. Yah, dia tahu bagaimana harus menjaga, merawat, dan membesarkan Seminari Mataloko untuk terus menghasilkan buah.

Dari Seminari Mataloko, Rm Nadus ke Jerebuu. Rupanya Jerebuu hanyalah titian menuju jabatan Vikaris Episkopal (Vikep) Bajawa. Dalam titian itu, Rm Nadus dibasuh kembali dalam rahim puisi yang senantiasa berlari. Dia begitu nyaman dan bahagia untuk sebuah Reba Jerebuu yang dialaminya. Karena hanya dengan dekat pada rahim yang melahirkan puisi dan iman itulah, Rm Nadus selalu punya inspirasi untuk mewartakan dan mengejawantahkan inkarnasi Kristus.

Rm Nadus sedang mempersiapkan pesta perak tahbisannya tahun ini. Panitia telah terbentuk. Rumah kediaman yang sedianya akan digunakan untuk tempat perayaan sedang direnovasi. Tatkala Tuhan memanggil, Rm Nadus sedang mempersiapkan diri melawat ke Paroki Boba pada Sabtu (18/2) kemarin. Dia jatuh dan tak tertolong. Tuhan memanggilnya di saat dia sedang merindu untuk kembali ke rahim puisinya. Maka, berbahagialah umat Boba. Tangan sang seniman Tuhan itu sedang merentang untuk memanjatkan doa. Dia seolah-olah sedang menjemput teriakan “sudah selesai” di salib dengan tetap memeluk kecintaannya untuk berada dalam lawatan umatnya.

Yah, Rm Nadus memang selalu berlari. Tidak pernah dia bisa tinggal diam. Atau terpekur di salah satu ruangan. Bahkan kamarnya sendiri. Dia selalu dijumpai dalam pertemuan, lawatan, dan silahturahmi.
Bingkai cerita dari kepergian Rm Nadus sama persisnya dengan keseluruhan cerita Yesus. Tuhan itu lahir dalam sebuah perjalanan. Pertama-tama bermula dari ziarah kepasrahan seorang Maria setelah menerima kabar gembira dari Malaikat Gabriel. Maria lantas mengungjungi Elisabeth, saudaranya. Kemudian di tengah usia kandungannya yang semakin membesar, Yusuf harus mengungsikan Maria dari Nazareth untuk mendaftarkan diri ke Bethlehem. Dalam perjalanan itu, Yesus lahir.

Cerita perjalanan itu pun berlanjut. Para gembala bergegas menuju kandang Bethlehem untuk menyaksikan Yesus setelah mendapat kabar dari Malaikat Gabriel. Sementara itu, Tiga Raja dari Timur terpaksa harus berjalan jauh untuk menjumpai Sang Juru Selamat yang sudah diramalkan sejak masa Perjanjian Lama.
Yesus pun harus dilarikan Yusuf ke Mesir oleh ancaman Raja Herodes. Mesir mengingatkan gereja pada perjalanan Musa dan bangsa pilihan menuju ke tanah terjanji. Setelah itu, Yesus mulai mengajar, menyembuhkan, dan membuat banyak mukjizat dari kunjungan dan lawatan-Nya.

Babak paling radikal adalah ketika Dia harus menempuh perjalanan menuju golgota dengan memanggul salib. Namun, Dia akhirnya bangkit dan mewartakan kabar gembira itu dalam perjalanan-Nya bersama dua murid ke Galilea. Dia bangkit pada ketergesaan dan lari cepat para murid menuju kubur-Nya. Dia bangkit pada lawatan-Nya kepada para murid-Nya.

Tidak berlebihan, keyakinan Rm Nadus soal lawatan itu adalah permenungan panjang dirinya tentang agama, iman, dan inkarnasi Kristus dalam hidup nyata. Dia memang tidak mau tahu dan tidak mau repot. Karena iman tidak butuh dibumbui dan didandani. Iman hanya butuh sesuatu yang tidak dibuat-buat, yang hidup dalam dinamika dan keseharian. Karena itu, iman itu perlu ditemukan melalui lawatan dan silahturahmi. Melalui gerak turun. Seperti yang sudah dilakukan Rm Nadus sepanjang dia memikul salibnya. Dia telah menggapai perak imamatnya dalam pelukan Sang Pembaca Puisi, sebuah Puisi yang senantiasa berlari. Dan orang-orang yang pernah mengalami lawatannya pun tumpah ruah melepaspergikan Sang Gembala Baik itu. Dalam dada mereka, kunjungan Rm Nadus tetap membekas di hati.(*)

Senin, 12 September 2011

Anggaran Dasar Yayasan Alsemat


ANGGARAN DASAR
YAYASAN ALUMNI SEMINARI ST. YOHANES BERKHMANS
TODABELU MATALOKO


NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

 

1.    Yayasan ini bernama “YAYASAN ALUMNI SEMINARI ST. YOHANES BERKHMANS TODABELU MATALOKO” disingkat “YAYASAN ALSEMAT”, dalam bahasa Inggris disebut “SEMINARY ST. JOHN BERCHMANS TODABELU MATALOKO ALUMNI FOUNDATION” disingkat “ALSEMAT FOUNDATION”, untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut "Yayasan" berkedudukan di Jakarta Utara.

2.    Yayasan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengurus dengan Persetujuan Rapat Pembina.


STATUS DAN JANGKA WAKTU

Pasal 2

1.    Yayasan ini adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersifat nirlaba, mandiri dan tidak memajukan kepentingan suatu kelompok atau aliran kelompok tertentu.

2.    Yayasan ini didirikan pada tanggal 24 Agustus 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.


MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3

Yayasan ini didirikan sepenuhnya untuk mencapai tujuan-tujuan di bidang sosial, budaya dan kemanusiaan dalam rangka mendukung dan mempercepat kemajuan pendidikan di Seminari St. Yohanes Berkhmans Todabelu Mataloko, pada khususnya dan sekolah-sekolah Katolik di Flores pada umumnya, serta menjadikan Seminari St. Yohanes Berkhmans Todabelu Mataloko sebagai center of excellence.


KEGIATAN

Pasal 4

1.    Untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan sebagaimana tercantum pada Pasal 3 Anggaran Dasar ini, Yayasan menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana-dana bantuan yang diperoleh dari sumber-sumber di dalam dan di luar negeri sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2.    Penghimpunan dan pengelolaan dana atau penyaluran dana-dana tersebut untuk membiayai program-program dan/atau melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat mewujudkan tercapainya maksud dan tujuan Yayasan meliputi namun tidak terbatas pada:

a.    mengembangkan dan memajukan sistem pendidikan di Seminari St. Yohanes Berkhmans Todabelu Mataloko, pada khususnya dan sistem pendidikan di sekolah-sekolah Katolik di Flores pada umumnya;

b.    mengadakan dan melaksanakan program-program beasiswa bagi siswa-siswa seminari yang secara finansial kurang mampu, guru-guru dan alumni yang potensial menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pengurus;

c.    merintis dan membina kerjasama pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi antara Seminari St. Yohanes Berkhmans Todabelu Mataloko dan lembaga-lembaga terkait, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;

d.    membangun atau membantu membangun sarana dan prasarana pendidikan di Seminari St. Yohanes Berkhmans Todabelu Mataloko, pada khususnya, dan sekolah-sekolah Katolik di Flores pada umumnya;

e.    membantu pelestarian dan pengembangan nilai-nilai luhur budaya dan adat masyarakat Flores;

f.     melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat Flores dalam berbagai aspek kehidupan;

g.    membangun kesadaran dan meningkatkan perlindungan atas hak-hak dasar masyarakat Flores;

h.    melakukan penyertaan modal atau melaksanakan usaha sendiri dalam rangka membangun sumber-sumber dana bagi kegiatan-kegiatan Yayasan.


KEKAYAAN

Pasal 5

1.    Kekayaan pangkal Yayasan terdiri dari uang tunai sebesar Rp10.000.000,-               (sepuluh juta rupiah) yang berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan.

2.    Selain kekayaan sebagaimana dimaksud Ayat 1 pasal ini, kekayaan Yayasan dapat diperoleh dalam bentuk uang dan/atau benda berwujud dan benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang, yaitu berupa:

a.    sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat atau sukarela yang diterima Yayasan baik dari Negara Republik Indonesia atau Negara lain ataupun lembaga internasional lainnya, dari masyarakat maupun dari pihak-pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b.    wakaf dari orang atau badan hukum;

c.    hibah dari orang atau badan hukum;

d.    hibah wasiat yang diserahkan kepada Yayasan dan tidak bertentangan dengan hukum waris;

e.    sumbangan tetap atau berkala dari para dermawan, hartawan atau organisasi sosial dan lembaga filantropi;

f.     hasil kerjasama Yayasan dengan organisasi atau usaha lain yang sah, halal dan tak bertentangan dengan hukum yang berlaku;

g.    perolehan dari dana abadi Yayasan;

h.    hasil dan pendapatan dari usaha-usaha Yayasan sendiri dan hasil usaha lainnya yang sah; dan

i.      perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Uang yang tidak segera digunakan untuk keperluan sehari-hari Yayasan, disimpan di salah satu bank atau beberapa bank atas nama Yayasan atau diinvestasikan menurut cara yang ditentukan oleh Pengurus, baik untuk menambah dana abadi Yayasan maupun untuk tujuan lain yang sah, sesuai dengan garis besar yang ditetapkan oleh Pembina.

4.    Kekayaan dan pendapatan Yayasan sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 pasal ini dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Anggaran Dasar ini, dan tiada bagian apapun yang dapat dibayar, dialihkan atau dibagikan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam bentuk dividen, bonus atau dengan cara apapun juga sebagai keuntungan kepada para pendiri atau anggota Pengurus, Pengawas atau Pembina atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan, dengan ketentuan: bahwa syarat tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi pembayaran, dengan itikad baik, bunga yang tidak melebihi suku bunga bank atas deposito berjangka untuk dana yang dipinjamkan kepada Yayasan atau pembayaran sewa yang wajar atas tanah dan bangunan yang disewakan kepada Yayasan atau upah/gaji pekerja/karyawan/pelaksana kegiatan Yayasan.

5.    Bahwa tiada anggota Pengurus, Pengawas atau Pembina yang ditunjuk untuk jabatan yang menerima gaji atau honorarium, dan tiada imbalan atau keuntungan lainnya dalam uang atau dengan nilai uang yang diberikan oleh Yayasan kepada anggota Pengurus, Pengawas atau Pembina, kecuali penggantian ongkos-ongkos yang wajar dan bantuan untuk memungkinkan setiap anggota Pengurus atau Pengawas atau Pembina menyumbangkan waktu dan tenaga guna melaksanakan pekerjaan kepengurusan, pembinaan dan pengawasan Yayasan.


PEMBINA

Pasal 6

1.    Pembina terdiri dari satu orang atau lebih.

2.    Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus atau Pengawas. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina hanyalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pendiri Yayasan dengan ketentuan bahwa pendiri Yayasan tidak dengan sendirinya harus menjadi anggota Pembina, dan/atau mereka yang mampu melakukan perbuatan hukum dan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berdasarkan keputusan Rapat Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

3.    Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai anggota Pembina, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan itu, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan Pengawas dan Pengurus untuk mengangkat anggota Pembina sesuai dengan korum kehadiran dan korum keputusan untuk pengubahan Anggaran Dasar ini.

4.    Rapat gabungan Pengawas dan Pengurus diadakan di tempat kedudukan Yayasan.

5.    Panggilan rapat gabungan Pengawas dan Pengurus dilakukan oleh anggota Pengawas yang berhak mewakili Pengawas.

6.    Panggilan rapat gabungan Pengawas dan Pengurus harus disampaikan dengan surat tercatat atau kurir kepada setiap anggota Pengawas dan Pengurus dengan mendapat tanda terima yang layak, paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diadakan, dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.

7.    Surat panggilan rapat gabungan Pengawas dan Pengurus harus memuat hari, tanggal, jam, tempat dan acara rapat, dengan disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam rapat tersedia di Kantor Yayasan mulai dari hari dilakukan pemanggilan sampai dengan tanggal diadakan rapat.

8.    Apabila semua anggota Pengawas dan Pengurus dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam rapat, maka pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud Ayat 7 pasal ini tidak menjadi syarat, dan dalam rapat itu dapat diambil keputusan yang sah serta mengikat mengenai hal yang dibicarakan, sedangkan Rapat gabungan Pengawas dan Pengurus dapat diselenggarakan di manapun juga dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

9.    Pengawas dan Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat gabungan Pengawas dan Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengawas dan Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengawas dan Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat gabungan Pengawas dan Pengurus.

10.  Para anggota Pembina bekerja secara sukarela tanpa menerima/diberi gaji, upah, honor dan/atau tunjangan tetap.

11.  Untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain, anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus, anggota Pengawas atau Pelaksana Kegiatan.

12.  Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan, paling kurang 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. Jabatan anggota Pembina berakhir, apabila:

a.    mengundurkan diri;

b.    tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;

c.    meninggal dunia;

d.    diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pembina;

e.    dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan; atau

f.     dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku.

13.  Seorang anggota Pembina menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar ini dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pembina serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA

Pasal 7

1.    Pembina mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada anggota Pengurus atau anggota Pengawas oleh undang-undang dan Anggaran Dasar ini, yang meliputi:

a.    Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar ini;

b.    Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;

c.    Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar ini;

d.    Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan;

e.    Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan;

f.     Penetapan garis besar pemakaian dana dan sumber daya lain, termasuk garis besar pengembangan dan pengelolaan dana abadi Yayasan;

g.    Pengesahan laporan tahunan Yayasan; dan

h.    Penunjukkan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.

2.    Pembina baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor Yayasan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Yayasan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus dan Pengawas.

3.    Setiap anggota Pengurus, anggota Pengawas, pelaksana kegiatan dan karyawan Yayasan wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pembina.


Rapat UMUM Pembina

Pasal 8

1.    Rapat Umum Pembina dalam Yayasan adalah:

  1. Rapat Umum Pembina Tahunan Yayasan;

  1. Rapat Umum Pembina lainnya, selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Rapat Umum Pembina Luar Biasa yaitu Rapat Umum Pembina yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.

2.    Istilah Rapat Umum Pembina dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu Rapat Umum Pembina Tahunan, dan Rapat Umum Pembina Luar Biasa, kecuali dengan tegas dinyatakan lain.


Rapat UMUM Pembina TAHUNAN

Pasal 9

1.    Rapat Umum Pembina Tahunan diselenggarakan tiap tahun paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup.

2.    Dalam Rapat Umum Pembina Tahunan:

a.    Pengurus mengajukan laporan tahunan (laptah) sebagaimana dimaksud Pasal 20 Ayat 2 Anggaran Dasar ini untuk mendapat pengesahan Rapat Umum Pembina;

b.    Rapat Umum Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan selama tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang;

c.    Rapat Umum Pembina menetapkan kebijakan umum Yayasan dan mengesahkan rencana program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan

d.    Rapat Umum Pembina dapat memutuskan hal-hal lain yang telah diajukan oleh Pengurus dan/atau Pengawas dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.

3.    Pengesahan laporan tahunan (laptah) sebagaimana dimaksud Pasal 20 Ayat 2 Anggaran Dasar ini oleh Rapat Umum Pembina Tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang bersangkutan, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan.

4.    Dalam hal dokumen laporan tahunan (laptah) ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka anggota pengurus dan anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan yaitu Yayasan, masyarakat dan/atau Negara Republik Indonesia.



TEMPAT DAN PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMBINA

Pasal 10

1.    Rapat Umum Pembina diadakan di tempat kedudukan Yayasan.

2.    Panggilan Rapat Umum Pembina dilakukan oleh anggota Pembina yang berhak mewakili Pembina.

3.    Panggilan Rapat Umum Pembina harus disampaikan dengan surat tercatat atau kurir kepada setiap anggota Pembina dengan mendapat tanda terima yang layak, paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diadakan; dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.

4.    Surat panggilan Rapat Umum Pembina harus memuat hari, tanggal, jam, tempat dan acara rapat, dengan disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam rapat tersedia di kantor Yayasan mulai dari hari dilakukan pemanggilan sampai dengan tanggal rapat diadakan. Pemanggilan Rapat Umum Pembina Tahunan harus pula mencantumkan bahwa laporan tahunan (laptah) sebagaimana dimaksud Pasal 20 Ayat 2 Anggaran Dasar ini telah tersedia di Kantor Yayasan.

5.    Apabila semua Pembina dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam rapat, maka pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud Ayat 3 pasal ini tidak menjadi syarat dan dalam rapat itu dapat diambil keputusan yang sah serta mengikat mengenai hal yang akan dibicarakan, sedangkan Rapat Umum Pembina dapat diselenggarakan di manapun juga dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


PIMPINAN DAN BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMBINA

Pasal 11

1.    Apabila dalam Anggaran Dasar ini tidak ditentukan lain, maka Rapat Umum Pembina dipimpin oleh Ketua; dalam hal Ketua tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam rapat.

2.    Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pembina dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat, dan seorang anggota Pembina atau kuasa anggota Pembina yang ditunjuk oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam rapat. Berita Acara Rapat tersebut menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Pembina dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala yang terjadi dalam rapat.

3.    Penandatanganan yang dimaksud Ayat 2 pasal ini tidak disyaratkan, apabila Berita Acara Rapat dibuat dalam bentuk akta Notaris.


PENGURUS

Pasal 12

1.   Yayasan diurus dan dipimpin oleh suatu Pengurus yang terdiri atas sedikitnya 3 (tiga) orang anggota, yang meliputi seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara. Apabila diangkat lebih dari seorang Ketua, lebih dari seorang Sekretaris dan/atau lebih dari seorang Bendahara, maka seorang di antaranya dapat diangkat sebagai Ketua Umum, Sekretaris Umum dan/atau Bendahara Umum.

2.   Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus hanyalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.   Untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain, anggota Pengurus tidak boleh merangkap sebagai anggota Pembina, anggota Pengawas dan/atau pelaksana kegiatan.

4.   Para anggota Pengurus diangkat oleh Rapat Umum Pembina, masing-masing untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pembina untuk memberhentikannya atau menggantinya sewaktu-waktu sebelum masa kepengurusannya berakhir apabila selama menjalankan tugasnya anggota Pengurus melakukan tindakan yang oleh Rapat Umum Pembina dinilai merugikan Yayasan.

5.   Dalam hal terdapat pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pengurus, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau instansi terkait, atau menteri yang membawahi sistem administrasi badan hukum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dilakukan pengangkatan, pemberhentian penggantian anggota Pengurus.

6.   Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pengurus tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pengurus tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dilakukan permohonan pembatalan diajukan.  

7.   a.   Para anggota Pengurus bekerja secara sukarela tanpa menerima/diberi gaji,upah, honor dan  atau tunjangan tetap.

      b.   Pengecualian atas Ayat 7.a pasal ini adalah bahwa Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium dalam hal Pengurus:

1.    bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, Pengawas; dan

2.   melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh (full time).      

c.   Penentuan mengenai gaji, upah atau honorarium sebagaimana dimaksud Ayat 7.b pasal ini ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan.

8.   Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Pengurus lowong, maka dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadi lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pembina, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud Ayat 2 pasal ini.

9.   Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Pengurus lowong, maka dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut harus diselenggarakan Rapat Umum Pembina untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh 2 (dua) orang Pengawas atau, dalam hal hanya terdapat 1 (satu) orang Pengawas,  seorang Pengawas, yang ditunjuk oleh Rapat Pengawas.

10. Seorang anggota Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Yayasan, paling kurang 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

11. Jabatan anggota Pengurus berakhir, apabila:

a.    mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan Ayat 10 pasal ini;

b.    tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;

c.    meninggal dunia; atau

d.    diberhentikan berdasarkan Rapat Umum Pembina.

12. Seorang anggota Pengurus menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar ini dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pembina serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.



TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 13

1.   Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Yayasan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Yayasan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa:

a.    Pengurus tidak berwenang untuk mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;

b.    Pengurus tidak berwenang untuk membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan     pihak lain;

c.    Pengurus tidak berwenang untuk mengalihkan kekayaan Yayasan, kecuali dengan pesetujuan Pembina;

d.    Pengurus tidak berwenang untuk meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan, kecuali dengan persetujuan Pembina baik secara tertulis atau ikut hadir menandatangani akta yang dimaksud;

e.    Pengurus tidak berwenang untuk menjaminkan kekayaan Yayasan, kecuali bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan dan dilakukan dengan persetujuan pembina baik secara tertulis atau ikut hadir menandatangani akta yang dimaksud;

f.     Pengurus dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau Pengawas atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, kecuali dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.

2.   Setiap anggota Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan Yayasan.

3.   Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Ayat 1 pasal ini, Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan yang melaksanakan kegiatan Yayasan sehari-hari dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.

4.   Setiap anggota Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga.

5.  Dalam hal terjadi perkara di depan Pengadilan antara Yayasan dengan salah seorang Pengurus atau Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi salah seorang anggota Pengurus, maka Yayasan akan diwakili oleh 2 (dua) orang Pengawas yang ditunjuk berdasarkan Rapat Pengawas.

6.   a.   Ketua bersama-sama dengan Sekretaris berhak dan berwenang bertindak mewakili Pengurus untuk dan atas nama Yayasan.

      b.   Dalam hal Ketua dan/atau Sekretaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) orang anggota Pengurus lainnya berhak dan berwenang bertindak mewakili Pengurus untuk dan atas nama Yayasan.

7.   Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Rapat Umum Pembina dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pembina dapat dilimpahkan kepada Pengawas.

8.   Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus, maka Yayasan akan diwakili oleh anggota Pengurus lainnya dan dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh jumlah anggota Pengurus, maka dalam hal ini Yayasan diwakili oleh Pengawas.

9.   Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

10. Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa terjadinya kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.

11. Anggota Pengurus yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau Negara berdasarkan putusan Pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengurus Yayasan manapun.
12. Pengurus wajib :

a.    membuat dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha Yayasan;

b.    membuat dan menyimpan dokumen keuangan Yayasan berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan;

c.    dalam hal Yayasan mengadakan transaksi dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi Yayasan, transaksi tersebut wajib dicantumkan dalam laporan tahunan (laptah) sebagai cerminan dari asas keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat yang harus dilaksanakan Yayasan dengan sebaik-baiknya.


RAPAT PENGURUS

Pasal 14

1.   Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bilamana dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Pengurus atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pengawas atau atas permintaan tertulis 1 (satu) anggota Pembina atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) dari seluruh jumlah anggota Pembina dengan hak suara yang sah.

2.   Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh anggota Pengurus yang berhak mewakili Pengurus.

3.  Panggilan Rapat Pengurus harus disampaikan dengan surat tercatat atau kurir kepada setiap anggota Pengurus dengan mendapat tanda terima yang layak, paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diadakan dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.

4.   Surat panggilan rapat itu harus memuat acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.

5.   Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan Yayasan. Apabila semua anggota Pengurus hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pengurus dapat diadakan di manapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

6.   Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua atau Ketua Umum, dalam hal Ketua atau Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari anggota Pengurus yang hadir.

7.   Seorang anggota Pengurus dapat diwakili dalam Rapat Pengurus hanya oleh anggota Pengurus lainnya berdasarkan surat kuasa.

8.   Rapat Pengurus adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila paling sedikit lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota Pengurus hadir atau diwakili dalam rapat.

9.   Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu perdua) dari seluruh jumlah suara yang sah dalam rapat.

10. Dalam hal suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka usul dianggap ditolak, kecuali mengenai diri orang dilakukan dengan suara tertutup.

11. a.   Setiap anggota Pengurus yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1(satu) suara untuk setiap anggota Pengurus lain yang diwakilinya;

      b.   Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir; dan suara blanko dan.suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.

12. Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.



PELAKSANA KEGIATAN

Pasal 15

1.    Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.

2.    Yang dapat diangkat sebagai anggota Pelaksana Kegiatan Yayasan hanyalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

4.    Pelaksana Kegiatan Yayasan dipimpin oleh Direktur Eksekutif yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus.

5.    Direktur Eksekutif menjalankan kegiatan Yayasan sehari-hari dan bertanggung jawab atas pelaksanaan seluruh tugas dan kewenangannya kepada Pengurus.

6.    Direktur Eksekutif melaksanakan tugasnya untuk masa jabatan yang sama dengan masa jabatan Pengurus yakni 5 (lima) tahun, dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

7.    Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.

8.    Tugas, wewenang, tata cara pengangkatan dan alasan serta tata cara pemberhentian Pelaksana Kegiatan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan atau Keputusan Rapat Umum Pengurus.


PENGAWAS

Pasal 16

1.   Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya seorang anggota Pengawas.

2.   Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas hanyalah orang perseorangan yang mampu, malakukan perbuatan hukum dan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan   perundang-undangan.

3.   Untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas dan tangung jawab yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain, anggota Pengawas tidak boleh merangkap sebagai anggota Pembina, anggota Pengurus dan/atau Pelaksana Kegiatan Yayasan.

4.   Anggota Pengawas diangkat oleh Rapat Umum Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pembina untuk memberhentikannya atau menggantinya sewaktu-waktu sebelum masa kepengawasannya berakhir apabila selama menjalankan tugasnya anggota Pengawas melakukan tindakan yang oleh anggota Pembina dinilai merugikan Yayasan.

5.   Dalam hal terdapat pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pengawas, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau instansi terkait atau menteri yang membawahi sistem administrasi badan hukum, paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal dilakukan pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pengawas.

6.   Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pengawas tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pengawas tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dilakukan  permohonan pembatalan diajukan.

7.   Para anggota Pengawas bekerja secara sukarela tanpa menerima atau diberi gaji, upah, honor dan/atau tunjangan tetap.

8.   Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Pengawas lowong, maka dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah terjadinya lowongan harus diselenggarakan Rapat Umum Pembina untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan Ayat 2 pasal ini.

9.   Seorang anggota Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan, paling kurang 14 (empatbelas) hari sebelum tanggal pengunduran diri.

10. Jabatan anggota Pengawas berakhir, apabila:

a.    mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan Ayat 9 pasal ini;

b.    tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;

c.    meninggal dunia; atau

d.    diberhentikan berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pembina.

11. Seorang anggota Pengawas menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar ini dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pembina serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS

Pasal 17

1.   Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

a.    mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan Yayasan yang dijalankan oleh Pengurus dan pelaksana kegiatan;

b.    mengawasi dan memberikan pengarahan mengenai penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran dana Yayasan; dan

c.    memeriksa keuangan Yayasan, menilai kegiatan dan kebijaksanaan Pengurus dan melaporkan pendapatnya kepada Pembina.
2.   Anggota Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan.

3. Pengawas baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor Yayasan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Yayasan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat, dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus.

4.   Setiap anggota Pengurus, Pelaksana Kegiatan Yayasan dan karyawan Yayasan wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.

5.   Pengawas setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota  Pengurus, apabila anggota Pengurus tersebut selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pengawas dianggap merugikan Yayasan.

6.   Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan, disertai alasannya.

7.   Pemberhentian sementara itu wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pembina, paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara.

8.   Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterima, Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.

9.   Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri, Pembina wajib:

a.    mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau

b.    memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.

10. Apabila Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Ayat 8 dan 9 pasal ini, pemberhentian sementara tersebut batal demi hukum.

11. Apabila seluruh jumlah anggota Pengurus diberhentikan sementara dan Yayasan tidak mempunyai seorangpun anggota Pengurus, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan untuk mengurus Yayasan. Dalam hal demikian 2 (dua) anggota Pengawas yang ditunjuk berdasarkan Rapat Pengawas berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih di antara mereka atas tanggungan mereka bersama.

12. Dalam hal hanya ada seorang Pengawas, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pengawas atau anggota Pengawas dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.

13. Anggota Pengawas yang dapat membuktikan bahwa terjadinya kepailitan bukan kerena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.



RAPAT PENGAWAS

Pasal 18

1.   Rapat pengawas dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota pengawas atau atas permintaan tertulis seorang atau lebih anggota pengurus atau atas permintaan dari 1 (satu) anggota pembina atau lebih yang bersama–sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) dari seluruh jumlah anggota pembina dengan suara yang sah.

2.   Panggilan rapat pengawas dilakukan oleh anggota pengawas yang berhak mewakili Pengawas.

3.   Panggilan rapat pengawas harus disampaikan dengan surat tercatat atau kurir kepada setiap anggota pengawas dengan mendapat tanda terima yang layak, paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diadakan, dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.

4.    Surat panggilan rapat itu harus memuat acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.

5.   Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan. Apabila semua anggota Pengawas hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pengawas dapat diadakan di manapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

6.   Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Pengawas, dalam hal Ketua Pengawas tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pengawas yang hadir.

7.   Seorang anggota  Pengawas dapat diwakili dalam Rapat Pengawas hanya oleh seorang anggota Pengawas lainnya berdasarkan surat kuasa.

8.   Rapat Pengawas adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat hanya apabila paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Pengawas hadir atau diwakili dalam rapat.

9.  Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh jumlah suara yang sah dalam rapat.

10. Dalam hal suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka usul dianggap ditolak kecuali mengenai diri orang dilakukan dengan undian.

11. Setiap anggota Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Pengawas lain yang diwakilinya;

a.    Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan dengan lisan, kecuali rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir; dan

b.    Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.

12. Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua anggota Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota  pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas.


KORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN

Pasal 19

1.   a.   Rapat Umum Pembina dapat dilangsungkan, apabila dihadiri oleh anggota Pembina yang mewakili paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh jumlah anggota Pembina dengan hak suara yang sah, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.

  1. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud Ayat 1 huruf a pasal ini tidak tercapai, maka dapat diadakan panggilan rapat kedua.

  1. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud Ayat 1 huruf b pasal ini harus  dilakukan, paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.

  1. Rapat Kedua diselenggarakan, paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal rapat pertama.

e.   Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh anggota Pembina yang mewakili paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh jumlah anggota Pembina dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui berdasarkan suara terbanyak biasa dari seluruh jumlah suara yang sah dalam rapat.

2.   Anggota Pembina dapat diwakili oleh anggota Pembina lain atau orang lain dengan surat kuasa.

3.   Ketua rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili anggota Pembina diperlihatkan kepadanya pada waktu rapat diadakan.

4.   Dalam rapat, tiap anggota Pembina memberikan hak kepadanya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

5.   Anggota Pengurus, anggota Pengawas, dan karyawan Yayasan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat Pembina, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.

6.    Pemungutan  suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari anggota Pembina yang hadir dalam rapat.


7.   Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.

8.   Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit diambil berdasarkan suara terbanyak dari seluruh jumlah suara yang sah dalam rapat, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini ditentukan lain. Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.

9.   Pembina dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Umum Pembina, dengan ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pembina.


TAHUN BUKU

Pasal 20

1.   Tahun buku Yayasan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup.

2.  Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan (laptah) secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya:

a.   laporan keadaan dan kegiatan usaha Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;

b.   laporan keuangan dan neraca yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan yang diaudit oleh suatu firma akuntan publik dengan reputasi baik yang dipilih oleh Pembina.

3.   Laporan tahunan (laptah) sebagaimana dimaksud Ayat 2 pasal ini harus ditandatangani oleh para auditor yang memeriksa keadaan keuangan Yayasan dan harus ditandatangani pula oleh semua anggota Pengurus dan Pengawas sebagai bentuk pertanggungjawaban semua anggota Pengurus dan semua anggota Pengawas dalam melaksanakan tugasnya untuk diajukan dalam Rapat Umum Pembina Tahunan. Ikhtisar laporan tahunan (laptah) tersebut wajib diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan, paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal Rapat Umum Pembina Tahunan diselenggarakan, agar dapat dibaca oleh masyarakat dan dapat diperiksa oleh para anggota Pembina.

4.   Apabila di antara anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas ada yang tidak menandatangani laporan tahunan (laptah) tersebut, alasan atau penyebab tidak ditandatanganinya laporan tahunan (laptah) tersebut harus dijelaskan secara tertulis oleh yang bersangkutan sehingga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh rapat Umum Pembina Tahunan. Pembina dan/atau Pengawas berhak untuk setiap saat yang wajar meminta kepada Pengurus untuk menunjukkan pembukuan dan catatan keuangan Yayasan, memeriksa pembukuan dan catatan tersebut serta mengajukan pertanyaan tentang pengelolaan kegiatan dan kekayaan Yayasan, dan Pengurus wajib memenuhi permintaan Pembina dan/atau Pengawas tersebut. Pada Rapat Umum Pembina Tahunan, Pembina harus menunjuk para auditor Yayasan untuk tahun berikut. Tiada anggota Pengurus atau Pengawas  atau pembina atau karyawan yayasan yang dapat menjabat sebagai auditor yayasan.

5.  Ikhtisar laporan tahunan (laptah) tersebut wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia, apabila Yayasan :

a.   memperoleh bantuan Negara Republik Indonesia, bantuan luar negeri atau pihak lain sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih; atau

b.   mempunyai kekayaan, diluar wakaf, sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) atau lebih.

6.   Dalam hal Yayasan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Ayat 5 pasal ini, Yayasan wajib diaudit oleh Akuntan Publik sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum di Indonesia dan hasil audit terhadap laporan tahunan (laptah) Yayasan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina dan tembusannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau menteri yang membawahi sistem administrasi badan hukum dan instansi terkait.


PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 21

1.   Pembina, Pengawas dan/atau Pengurus Yayasan dengan cara dan dalam bentuk apapun tidak dapat mengubah maksud dan tujuan Yayasan.

2.  Ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar ini tidak dapat diubah pada saat Yayasan dinyatakan dalam keadaan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.

3.   Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar ini yang menyangkut pengubahan nama Yayasan dan kegiatan usaha Yayasan wajib mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau menteri yang membawahi sistem administrasi badan hukum dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal persetujuan pengubahan Anggaran Dasar ini.

4.   Selama pengumuman sebagaimana dimaksud Ayat 3 pasal ini baik untuk akta pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau menteri yang membawahi sistem administrasi badan hukum maupun untuk akta pengubahan Anggaran Dasar ini yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau menteri yang membawahi sistem administrasi badan hukum belum dilakukan, maka anggota Dewan Pengurus bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian Yayasan.

5.   Pengubahan Anggaran Dasar ini selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut dalam Ayat 3 pasal ini cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau menteri yang membawahi sistem administrasi badan hukum.

6.   Pengubahan  Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Rapat Umum Pembina, yang dihadiri oleh anggota Pembina yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah anggota Pembina dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah suara yang sah dalam rapat Pengubahan Anggaran Dasar ini harus dibuat dengan akta Notaris dan dalam bahasa Indonesia.

7.   Apabila dalam rapat yang dimaksud Ayat 6 pasal ini korum yang ditentukan tidak tercapai, maka paling cepat 3 (tiga) hari setelah rapat pertama itu dapat diselenggarakan rapat kedua dengan cara yang sama seperti rapat pertama, yang dihadiri oleh anggota Pembina yang mewakili paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh jumlah anggota Pembina dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui berdasarkan suara terbanyak biasa dari seluruh jumlah suara yang sah dalam rapat.


PENGGABUNGAN

Pasal 22

1.   Perbuatan  hukum penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

2.   Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan memperhatikan:

a.   Ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain;

b.    Kegiatan yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung sejenis; atau

c.   Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini, ketertiban umum dan kesusilaan.

3.   Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.

4.   Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan yang dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.

5.   Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat umum pembina yang dihadiri oleh Anggota pembina yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari seluruh jumlah anggota Pembina dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara yang sah dalam rapat.

6.   Rancangan akta penggabungan Yayasan dan akta perubahan Anggaran Dasar ini yang menerima penggabungan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau menteri yang membawahi sistem administrasi badan hukum untuk memperoleh persetujuan.

7.   Pengurus wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggabungan selesai dilakukan.



PEMBUBARAN

Pasal 23

1.   Yayasan (dapat) bubar karena:

a.   jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini berakhir;

b.   tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini telah tercapai atau tidak tercapai;

c.    dinyatakan bubar berdasarkan keputusan Rapat Umum Pembina; atau

d.   putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap berdasarkan alasan Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan atau tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau harta kekayaan Yayasan tidak cukup melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.

2.   Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembubaran Yayasan selain sebagaimana dimaksud Ayat 1 Huruf d pasal ini hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pembina yang dihadiri oleh anggota Pembina yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh jumlah suara yang sah dalam rapat.

3.   Apabila Yayasan dibubarkan baik karena jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini berakhir atau karena tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini telah tercapai atau tidak tercapai atau karena dibubarkan berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pembina maupun karena putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap berdasarkan alasan yang dimaksud Ayat 1 Huruf d pasal ini, maka harus diadakan likuidasi (dibereskan) oleh Likuidator.

4.   Pengurus bertindak sebagai Likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan, apabila dalam keputusan Rapat Umum Pembina atau penetapan sebagaimana dimaksud Ayat 1 Huruf d pasal ini tidak menunjuk Likuidator.

5.   Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.

6.   Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa "dalam likuidasi" dibelakang nama Yayasan.

7.  Upah bagi para Likuidator ditentukan oleh Rapat Umum Pembina atau penetapan Pengadilan.

8.  Dalam hal Pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.

9.   Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukkan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian yang terbit di tempat kedudukan Yayasan.

10. Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung  sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit atau beredar di tempat kedudukan Yayasan.

11. Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina.

12. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud Ayat 11 pasal ini dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud Ayat 10 pasal ini tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.

13. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberitahuan sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab serta pengawasan terhadap Pengurus berlaku juga bagi Likuidator.

14. Anggaran Dasar ini seperti yang termaktub dalam akta pendirian ini beserta perubahannya di kemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggal disahkannya perhitungan likuidasi oleh Rapat Umum Pembina dan diberikannya pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acquit et decharge) kepada para Likuidator.


PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI DAN PEMBUBARAN

Pasal 24

1.   Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada satu atau lebih organisasi amal, ilmu pengetahuan, atau pendidikan yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan.

2.   Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama sebagaimana dimaksud Ayat 1 pasal ini, sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara Republik Indonesia dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.

3.   Penggunaan kekayaan Yayasan yang merupakan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran ditentukan oleh Rapat Pembina sesuai dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa tiada sisa kekayaan Yayasan yang boleh dibagikan kepada para anggota Pembina, para anggota Pengurus, para anggota Pengawas, ataupun karyawan Yayasan.


PERATURAN PENUTUP

Pasal 25

1.   Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka Rapat Umum Pembina yang akan memutuskan.

2.   Selanjutnya telah diangkat sebagai anggota Pembina dengan susunan sebagai berikut:

  
      PEMBINA

      Pembina                            Tuan Primus Dorimulu, warga negara Indonesia, lahir di
      Flores pada tanggal 5 Maret 1959, beralamat di Jakarta Timur, Blok Duku, RT 005 RW 010, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kotamadya Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 09.5410.050359.0498.


      Pimpinan Seminari St. Yohanes Berkhmans Todabelu Mataloko

                                               
3.   Menyimpang dari ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan anggota Pengurus, telah diangkat sebagai anggota Pengurus dengan susunan sebagai berikut:

      PENGURUS

      Ketua Umum                    Tuan Abraham Runga, warga negara Indonesia, lahir di Flores pada tanggal 23 Januari 1968, beralamat di Kota Bekasi, Jl. Bima Buana Utama Nomor 20, Kota Legenda RT 002 RW 009, Kelurahan Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3216062301680001;

      Wakil Ketua Umum          Tuan Yustinus Badhernus Solakira, warga negara
      Indonesia, lahir di Wolowiro pada tanggal 14 April 1969, beralamat di Jakarta Utara, Komplek Perumahan DKI Sarana Jaya, Blok F Nomor 20, RT 014 RW 003, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3172021404690023;

      Sekretaris Umum             Tuan Alexander Yopi Hendra Susanto, warga negara
      Indonesia, lahir di Flores pada tanggal 23 Oktober 1981, beralamat di Jakarta Pusat, Karet Pasar Baru Barat II, RT 008 RW 007 Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 09.5007.231081.0269;

      Wakil Sekretaris Umum   Tuan Alex Dungkal, warga negara Indonesia, lahir di Flores
      pada tanggal 4 April 1956, beralamat di Jakarta Timur, Perum Polonia, RT 009 RW 006 Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kotamadya Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3175030404560007;

      Bendahara                        Tuan Fransiskus Salesius Imung, warga negara Indonesia,
      lahir di Flores pada tanggal 11 Desember 1967, beralamat di Jln Lancar II Kodam RT 007 RW 007 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 09.5104.111267.0482;
     

            Ketua Bidang Penggalaangan Dana              Tuan Abraham Runga tersebut;

            Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga         Tuan Emanuel Migo, warga negara
      Indonesia, lahir di Flores pada tanggal 1 November 1968, beralamat di Kota Bekasi, Jl. Raya Kampung Sawah, RT 001 RW 001, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3275120111680008;

            Ketua Bidang Pendidikan                               Tuan Maximus Ali Perajaka, warga
      negara Indonesia, lahir di Flores pada tanggal 31 Agustus 1965, beralamat di Jl. Damai No. 37 E RT 001 RW 002, Kelurahan Pertukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3174103108650001;

            Ketua Bidang Publikasi dan Informasi            Tuan Ferdinandus Setu, warga negara
      Indonesia, lahir di Ende pada tanggal 3 Desember 1979, beralamat di Jl. Petojo Englek XIII 24 RT 016 RW 007, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kotamadya Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 09.5001.031279.0299;

            Ketua Bidang Hukum                                                 Tuan Yustinus Badhernus Solakira
                                                                                     tersebut.

      Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan.

4.   Menyimpang dari ketentuan Pasal 16 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan anggota Pengawas, telah diangkat sebagai anggota Pengawas dengan susunan sebagai berikut:
     
      PENGAWAS

      Pengawas                         Tuan Valens Daki Soo, warga negara Indonesia, lahir di
      Flores pada tanggal 22 Juli 1968, saat ini beralamat di Jakarta Pusat, Kramat Pulo Gundul, RT 003 RW 010 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Identitas Pendatang Nomor: 09.08.04.0032.

      Pengangkatan anggota Pengawas tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan.